JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan senjata oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo untuk memeras bawahannya.
Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Rabu (22/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gatut memeras para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung dengan surat pengunduran diri.
"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan Kabupaten Tulungagung," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).
Adapun, saksi yang diperiksa di antaranya Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staff Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.