Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memeriksa 40 WNA tersangka sindikat judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Foto: iNews.id)

Diketahui, Bareskrim menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Para WNA diketahui berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Puan Dukung Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk, Ingatkan Pengawasan Berkala

Lampung
8 hari lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Nasional
8 hari lalu

Polri Pastikan 320 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal