JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Untuk yang hari ini 40. Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pembangan masih kita laksankan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Dony, pemeriksaan tersangka dilakukan secara bertahap. Mengingat pada pengungkapan kasus ini terdapat 320 WNA dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap.
"Ya, kita periksa bertahap. Karenakan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.
Pemeriksaan ini juga terkait dengan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam kesempatan ini, tersangka diberikan pendampingan hukum oleh pengacara.