Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memeriksa 40 WNA tersangka sindikat judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk yang hari ini 40. Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pembangan masih kita laksankan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Dony, pemeriksaan tersangka dilakukan secara bertahap. Mengingat pada pengungkapan kasus ini terdapat 320 WNA dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap. 

"Ya, kita periksa bertahap. Karenakan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.

Pemeriksaan ini juga terkait dengan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam kesempatan ini, tersangka diberikan pendampingan hukum oleh pengacara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Puan Dukung Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk, Ingatkan Pengawasan Berkala

Lampung
8 hari lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Nasional
8 hari lalu

Polri Pastikan 320 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal