Kasus Eks Kapolres Ngada, 8 Video Porno hingga Baju Dress Anak Disita Polisi

riana rizkia
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pencabulan anak. Sejumlah barang bukti terkait perkara itu disita.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, pihaknya menyita satu CD berisi delapan video tindakan asusila pelaku kepada korban.

"CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," ujar Patar, dikutip Jumat (14/3/2025).

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita bukti pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan Fajar diduga terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
11 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Megapolitan
13 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
3 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal