Kasus Dana Hibah KONI, Saksi: Rp300 Juta Dipakai untuk Muktamar NU

Ilma De Sabrini
Persidangan perkara suap dana hibah Kemenpora menghadirkan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Fakta sidang lain yang diungkap Lina adalah pada 2018, Fuad Hamidy memberikan uang Rp2 miliar untuk Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum. Uang itu, kata Lina, dimasukkan dalam dua ras ransel. “Tas itu dibawa. Kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat, tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp2 miliar,” ungkap Lina.

Dalam kesempatan yang sama, pernyataan Lina tersebut dibantah oleh Ulum. Dia mengaku tidak menerima uang yang disebut Lina. Kepada hakim di akhir sidang, Ulum berkukuh menampik Lina. “Tidak, Yang Mulia. Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu Bu Lina di KONI. Saya tetap pada keterangan saya. Tidak (menerima),” bantah Ulum.

Pada sidang itu Lina dan Ulum bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy terkait kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Ending selaku sekjen KONI dan Johny E Awuy sebagai bendahara KONI diduga telah menyuap tiga pejabat di Kemenpora. Ketiga pejabat itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kedeputian IV Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.

KPK menduga Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta serta ponsel Samsung Galaxy Note 9. Kemudian, Adhi dan Eko diduga telah menerima uang Rp215 juta untuk memuluskan proposal dana hibah KONI.

KPK juga menyebut Ulum memiliki peran dalam mengatur komitmen fee terkait dana hibah tersebut. Ulum juga disebut oleh KPK sebagai pihak yang mengatur besaran fee yang diterima.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal