Kasus Dana Hibah KONI, Saksi: Rp300 Juta Dipakai untuk Muktamar NU

Ilma De Sabrini
Persidangan perkara suap dana hibah Kemenpora menghadirkan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Tabir seputar kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) makin terkuak. Sejumlah fakta sidang muncul dari kesaksian Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah.

Dia mengaku pernah mendapat titipan uang dari dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, sebanyak Rp300 juta. Uang tersebut, kata Lina, digunakan untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 2016.

“Menurut info Pak Hamidy, (uang itu) untuk Muktamar NU,” kata Lina di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaimana kronologi aliran uang itu, Lina menjelaskan bahwa Hamidy menitipkan uang Rp300 juta itu. Kemudian, keduanya bertemu di bandara Surabaya, Jawa Timur.

“Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu, Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut,” jelasnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal