Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Pengusaha Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan pengusahan Iwan Kurniawan ke luar negeri. Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati MalangRendra Kresna.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Iwan merupakan pemilik PT Anugrah Citra Abadi. "KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta (Pemilik PT. Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019," kata Febri, Minggu (28/4/2019).

Dia menjelaskan, perpanjangan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencekalan ini terkait dengan kebutuhan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada saat masa pencalonannya menjadi Bupati Malang tahun jabatan 2010-2015.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal