JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK menaksir jumlah petani yang diduga dipalak mencapai 914 orang untuk mengurus lahan seluas 1.828 hektare.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Sejalan dengan terkuaknya perkara ini, kata dia, mencuat upaya penyerahan amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik tengah menelusuri apakah uang valuta asing (valas) tersebut dimasukkan dalam amplop yang ditujukan ke Raja Juli.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan isi dari amplop tersebut meski Raja Juli telah melapor penolakan gratifikasi. Sebab, amplop itu telah dikembalikan.