"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menjelaskan, amplop itu diserahkan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) usai audiensi pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.