Kasasi KPK Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara Sofyan Basir

Rizki Maulana
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau. Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo buka suara atas keputusan tanggal 16 Juni 2020 tersebut.

Saat dihubungi, Soesilo mengatakan dirinya bersyukur mendengar putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindakan membantu korupsi.

"Alhamdulillah, saya kira itu putusan yang sudah tepat. Sejak awal tidak ada jejak atau mens rea dari Pak Sofyan Basir untuk melakukan pembantuan tipikor," katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id di Jakarta, Rabu (17/6/2020) siang.

Dia menjelaskan, tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh tim penasehatan hukum yaitu menunggu petikan putusan MA tersebut. Nanti, petikan tersebut akan dijadikan alat untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening kliennya.

"Kami tinggal menunggu petikan putusan untuk mengajukan eksekusi blokir beberapa rekening yang sampai sekarang masih dibekukan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
41 menit lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
2 jam lalu

Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal