Kapolri Larang Tilang Manual : Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas

Faieq Hidayat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual dilarang. (Foto Antara).

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," katanya.

"Pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tuturnya.

Sigit juga sempat menyinggung masalah pemotongan hak anggota. Sigit meminta anggota Polri dipenuhi haknya.

“Masalah anggota ini, masih ada hak anggota dipotong. Hak anggota serahkan pada anggota. Ini juga yang harus rekan-rekan lakukan khususnya di jajaran lalu lintas,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Farhat Abbas Ungkap Kapolri Ingin Proses Hukum Tiyo Ardianto, Ditolak Prabowo

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan, Tekankan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

57 tahun lalu

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal