Kapolri Larang Tilang Manual : Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas

Faieq Hidayat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual dilarang. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan lagi larangannya soal tilang manual. Arahan ini diberikan untuk jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam situs NTMC, Senin (24/10/2022).

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang petugas melakukan tilang manual. (Antara)

Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Farhat Abbas Ungkap Kapolri Ingin Proses Hukum Tiyo Ardianto, Ditolak Prabowo

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan, Tekankan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

57 tahun lalu

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal