Kalah Praperadilan, Mardani Maming Cabut Surat Kuasa Hukum Denny Indrayana dan BW

Arie Dwi Satrio
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mencabut surat kuasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) untuk menjadi penasihat hukumnya. (Foto: Ist)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
10 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
11 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
12 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal