Jamuan Soto Betawi 2 Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Beri Penjelasan

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono memberi penjelasan soal jamuan soto betawi kepada dua jenderal polisi di kasus Djoko Tjandra. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyatna. Mereka hendak mengklarifikasi jamuan makan siang itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna mengaku siap jika harus diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh Komjak.

"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Menurut Anang, proses pemeriksaan atau klarifikasi dirinya oleh Komjak harus melalui SOP yang berlaku. Dia mengatakan Komjak tidak bisa lngsung memeriksanya karena harus mengantongi izin dari pimpinan.

"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Tidak bisa langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apapun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal