Jamuan Soto Betawi 2 Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Beri Penjelasan

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono memberi penjelasan soal jamuan soto betawi kepada dua jenderal polisi di kasus Djoko Tjandra. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Anang Supriyatna terkait kabar jamuan makan siang kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo, Senin (19/10/2020). Jamuan terhadap dua jenderal polisi tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu kabarnya dilakukan saat pelimpahan berkas tahap II, Jumat (16/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya juga memanggil Kasi Pidsus Kejari Jaksel terkait kasus tersebut.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah meresponsnya dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi hari ini," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Hari mengklaim jamuan makan siang itu merupakan hal yang wajar. Hal tersebut tertuang salam standar oprasional prosedur jaksa. Apalagi, pelimpahan tahap II itu dilaksanakan jelang jam makan siang.

Dia menjelaskan, lazimnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyediakan makan siang berupa nasi bungkus untuk para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra itu. Namun menurutnya jenis makan siang yang disajikan bisa disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Kejari Jaksel.

"Kalau jatah makan siang, memang kami punyai anggaran untuk tersangka dan pengacara serta penyidik. Maka kami menyiapkan makan siang yang jatahnya sesuai anggaran di tipikor," ujar Hari.

Hari menegaskan saat itu bertepatan menu yang disiapkan oleh petugas kantin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk makan siang para tersangka yaitu nasi dan soto. Makan siang itu dilaksanakan di ruang pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

"Karena tersangka dan penasihat hukum memiliki hak, barang kali mereka menambah menu itu dengan uang sendiri," kata Hari.

Hari membantah adanya perlakuan istimewa terkait pemberian jamuan makan siang yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. Dia menegaskan istilah jamuan untuk para tersangka itu tak tepat.

"Istilah jamu makan siang itu tidaklah benar. Tapi memang benar kami mempunyai kewajiban memberikan makan siang," ucap Hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal