Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi usai Dakwaan

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo jalani sidang dakwaan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi. Adapun tanggapan atas eksepsi itu bakal digelar Kamis, 20 Oktober 2022 lusa.

"Saudara Penuntut Umum kapan mau memberikan tanggapn atas eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (17/10/2022).

JPU mengaku takjub oleh tim pengacara Ferdy Sambo lantaran begitu JPU selesai membacakan dakwaannya, tim pengacara Ferdy Sambo sudah menyiapkan eksepsinya. 

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum," jaksa.

Meski demikian, jaksa menilai wajar lantaran surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disampaikan ke kubu Ferdy Sambo satu minggu sebelum persidangan dimulai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal