Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (iNews)

JAKARTA, iNews.id -Kuasa hukumFerdy Sambo meminta dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J batal demi hukum. Fedy Sambo diminta dibebaskan dari tahanan.

"Berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum pada awalnya mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU tidak berdasar dan tidak lengkap.

"Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami, pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memberikan catatan atas dakwaan terhadap kliennya. Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan terdapat fakta yang tidak utuh tertuang dalam dakwaan JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal