Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Puteranegara Batubara
Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Roy Suryo cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyebut, pengembalian berkas itu hal yang biasa.

Dia juga menyinggung, jika jaksa langsung menerima nanti bisa muncul tuduhan jaksa telah didikte. 

"Itu biasa normal. Kalau jaksa langsung menerima, jaksanya nanti dituduh didikte. Nah itu kan bagus mengembalikan tambah lagi, nggak apa-apa memang kayak begitu," kata Aryanto dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026). 

Dalam suatu kasus, kata Aryanto, adalah hal normal jika pihak tersangka membantah dan pihak pelapor terus meyakinkan telah memenuhi syarat penyidikan. 

"Tetapi, nanti semua yang mana benar dan salah akan diuji di pengadilan. Kalau sekarang kewajiban penyidik adalah mengumpulkan semua saksi, dimasukkan dalam berkas, alat bukti, masukan dalam berkas, keterangan ahli, kemudian dari keterangan tersangka dikumpulkan semua," ujar Aryanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

13 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal