Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Puteranegara Batubara
Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Roy Suryo cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyebut, pengembalian berkas itu hal yang biasa.

Dia juga menyinggung, jika jaksa langsung menerima nanti bisa muncul tuduhan jaksa telah didikte. 

"Itu biasa normal. Kalau jaksa langsung menerima, jaksanya nanti dituduh didikte. Nah itu kan bagus mengembalikan tambah lagi, nggak apa-apa memang kayak begitu," kata Aryanto dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026). 

Dalam suatu kasus, kata Aryanto, adalah hal normal jika pihak tersangka membantah dan pihak pelapor terus meyakinkan telah memenuhi syarat penyidikan. 

"Tetapi, nanti semua yang mana benar dan salah akan diuji di pengadilan. Kalau sekarang kewajiban penyidik adalah mengumpulkan semua saksi, dimasukkan dalam berkas, alat bukti, masukan dalam berkas, keterangan ahli, kemudian dari keterangan tersangka dikumpulkan semua," ujar Aryanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Razman Minta Roy Suryo Jangan Takut Dipenjara: Nanti Kita Ketemu di Lapas

Nasional
55 menit lalu

Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

Nasional
2 jam lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Nasional
1 hari lalu

Makin Panas! Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon dan Istrinya ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal