Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Puteranegara Batubara
Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Roy Suryo cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyebut, pengembalian berkas itu hal yang biasa.

Dia juga menyinggung, jika jaksa langsung menerima nanti bisa muncul tuduhan jaksa telah didikte. 

"Itu biasa normal. Kalau jaksa langsung menerima, jaksanya nanti dituduh didikte. Nah itu kan bagus mengembalikan tambah lagi, nggak apa-apa memang kayak begitu," kata Aryanto dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026). 

Dalam suatu kasus, kata Aryanto, adalah hal normal jika pihak tersangka membantah dan pihak pelapor terus meyakinkan telah memenuhi syarat penyidikan. 

"Tetapi, nanti semua yang mana benar dan salah akan diuji di pengadilan. Kalau sekarang kewajiban penyidik adalah mengumpulkan semua saksi, dimasukkan dalam berkas, alat bukti, masukan dalam berkas, keterangan ahli, kemudian dari keterangan tersangka dikumpulkan semua," ujar Aryanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
11 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
12 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Diperiksa 4 Jam, Saksi Roy Suryo cs Dicecar 18 Pertanyaan soal Peristiwa di UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal