Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas dan Letkol ABC Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom AU

riana rizkia
Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi langsung ditahan usai ditetapkan oleh Danpuspom TNI sebagai tersangka kasus suap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya pun langsung ditahan.

Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan keduanya kini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (AU).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023) malam.

Agung mengatakan penetapan ini sudah sesuai pemeriksaan dan keterangan saksi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

DPR Desak Polri Usut Dugaan Suap Rp20 Juta untuk Geser Aksi Mahasiswa UBK

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal