Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:29:00 WIB
Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dalam kasus suap. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa mengungkapkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tambang. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis (25/6/2026). 

"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata Jaksa. 

Jaksa melanjutkan, Hery menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan. Uang tersebut ditujukan untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan. 

"Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya. 

Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut