Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tindak pidana korupsi (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima uang hingga mencapai Rp840 juta saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025). Dalam kasus ini, Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial SL.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejagung.

Anang menjelaskan, Padeli diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang. Dalam proses tersebut, Padeli diduga menerima aliran uang dalam jumlah besar.

"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," kata Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

Nadiem Kembali Jalani Sidang Hari Ini meski Lusa Dioperasi

Nasional
10 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal