Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tindak pidana korupsi (dok. ilustrasi)

Menurut Anang, penyidikan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, Kejagung masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.

"Aduan masyarakat ada dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu hasilnya," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA). Salah satu tersangka merupakan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujar Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

4 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

4 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

7 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal