Jadi Tahanan KPK, Sofyan Basir Komitmen Ikuti Proses Hukum

Ilma De Sabrini
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir. (Foto: ANTARA)

“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kav K-4,” kata Febri melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019).

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016 Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik itu. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
8 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
8 jam lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
9 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal