KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun pada Senin (11/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
"Hari ini Senin (11/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa dua pejabat Kota Madiun lainnya, yakni Agus Mursidi selaku Plt Kadis Hub dan Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas PUPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan