Isi Lengkap SKB Menteri tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

Keenam : Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan 6 mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 desember 2020.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Muhammad Tito Karnavian

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,

Yasonna H. Laoly

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
Johnny G. Plate

Jaksa Agung Republik Indonesia,
Burhanuddin

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jenderal Pol. Idham Azis

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
Boy Rafli Amar

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

6 bulan lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

10 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

2 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal