Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Kedua : Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima : Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut