Isi Lengkap SKB Menteri tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi bubar sejak 21 Juni 2019. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Lembaga Negara.

SKB dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berikut isi SKB tersebut:

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala kepolisian negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor kb/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,

Menimbang : 

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan 2 Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Ttahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang undang;

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

c. Bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/d.iii.4/vi/2014 Tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai Tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai Tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

6 bulan lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

10 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

2 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal