Isi Lengkap SKB Menteri tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

Kedua : Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima : Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

6 bulan lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

10 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

2 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal