2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3886);4
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6084);
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/puu-xi/2013 Tanggal 23 Desember 2014.
Memutuskan :
Menetapkan : Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol
5 dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Kesatu : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.