Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara perkara tindak pidana pemberitaan bohon terkait swab test di RS UMMI Bogor, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (26/6/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara tes usap (swab test) Covid-19 di RS UMMI Bogor, Kamis (26/6/2021). HRS dinyatakan bersalah karena berbohong atas hasil tes tersebut.

 "Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar ketua majelis hakim, Khadwanto, dalam sidang putusan.

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari vonis tersebut. Untuk hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Rizieq meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Rizieq masih memiliki keluarga.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Khadwanto.

HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong yaitu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
38 menit lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
1 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
1 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
3 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal