Breaking News, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

Irfan Maa ruf
Habib Rizieq Shihab saat menghadiri sidang vonis perkara RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Dalam perkara tersebut Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara.

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim saat membacakan vonis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
21 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Seleb
22 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Seleb
22 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal