Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara perkara tindak pidana pemberitaan bohon terkait swab test di RS UMMI Bogor, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (26/6/2021). (Foto: Antara).

Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Vonis ini berkaitan dengan swab test PCR di RS UMMI Bogor pada November 2020. HRS tidak mau menunjukkan hasil tes. Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
1 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
1 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
4 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal