Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku pada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali

Binti Mufarida
Petugas di pos penyekatan berjaga-jaga dan memeriksa pengendara yang melintas saat penerapan PPKM level 3. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan ada 33 kabupaten kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini berlaku terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.  

“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menjelaskan detail ketentuan kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3. Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan,” kata Luhut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

57 tahun lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

57 tahun lalu

Luhut Sebut OTT Kampungan, KPK Ungkap Keberhasilan Sita Aset Rp1,8 Triliun

57 tahun lalu

Luhut: Presisi Bukan hanya Konsep tapi Bukti Nyata Polri ke Depankan Kepercayaan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal