Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku pada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali

Binti Mufarida
Petugas di pos penyekatan berjaga-jaga dan memeriksa pengendara yang melintas saat penerapan PPKM level 3. (Foto: Antara)

“Selanjutnya transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.

Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selanjutnya Bapak Ibu sekalian, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau sore ini atau malam ini,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

57 tahun lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

57 tahun lalu

Luhut Sebut OTT Kampungan, KPK Ungkap Keberhasilan Sita Aset Rp1,8 Triliun

57 tahun lalu

Luhut: Presisi Bukan hanya Konsep tapi Bukti Nyata Polri ke Depankan Kepercayaan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal