“Selanjutnya transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.
Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selanjutnya Bapak Ibu sekalian, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau sore ini atau malam ini,” ucapnya.