Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Pemerintah berharap upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian akan tergambar berapa besarnya porsi dalam efektivitas pembayaran upah dalam pekerjaannya.

"Upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota kepada syarat tertentu, upah untuk UMKM tersendiri, dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," ujarnya.

Keenam, Elen menuturkan, persoalan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66 persen perusahaan tidak patuh mengikuti UU, 27 persen patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih kecil dari pada haknya. Sedangkan hanya 7 persen yang patuh.

"Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama. Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon ini, ini harus kita selesaikan," ucapnya.

Terakhir, Elen mengatakan, subtansi pokok yang diusulkan yakni hal-hal yang baru yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang tergantung pada kesepakatan. Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja, informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain, seperti kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 hari lalu

Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

17 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

21 hari lalu

16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

1 bulan lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal