Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

"Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodir tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga ia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi, ini salah satu yang ingin disampaikan," tuturnya.

Ketiga, kata Elen, persoalan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menilai pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Ke depan, pemerintah ingin melakukan perubahan perkembangan teknologi digital, industri 4.0 yang menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu.

"Kami sudah sampai kan contohnya. pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap pak. Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.

Keempat, mengenai alih daya outsourcing. Elen memaparkan, UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk alih daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu. Walaupun dalam penjelasan disebutkan, belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 hari lalu

Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

17 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

21 hari lalu

16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

1 bulan lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal