Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
"Ke depan pak kita ingin mendudukan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B sebesar bisnis to bisnis, yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," katanya.
Kelima, masalah upah minimum. Elen mengatakan, dalam UU ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum. Dia mengaku, hal tersebut merupakan fakta.
Sedangkan peraturan upah minimum, tidak diterapkan pada usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Sementara kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat tinggi. Kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu dibayarkan," ucapnya.
Menurut Elen, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas. Selama ini ada kesengajaan antara upah minimum dengan produktivitas.