Ingat, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Juli

Binti Mufarida
Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 3.700 fasilitator profesional di bidang Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Langkah ini menyusul adanya kewajiban bagi calon pengantin untuk mengikuti Bimwin mulai akhir Juli 2024, sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 tahun 2024.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.

“Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun,” ujar Zainal dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Sementara Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya. 

“Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan Bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis,” tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal