Ingat, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Juli

Binti Mufarida
Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pusdiklat memiliki perangkat yang memungkinkan mencetak fasilitator dalam jumlah banyak. 

“Fasilitator akan mendapatkan pengetahuan pendahuluan tentang hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga, dan cara mengatasi konflik keluarga,” kata Suryo.

Materi tersebut akan diberikan secara daring terlebih dahulu. Ketika masuk kelas luring, para fasilitator diharapkan telah mengetahui dasar-dasarnya. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitator Bimwin. “Dengan meningkatkan kualitas fasilitator, diharapkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia juga akan meningkat,” pungkas Suryo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Ini 3 Fungsi Prioritasnya

Nasional
4 hari lalu

Perpres Diteken Prabowo, Kemenag Segera Punya Ditjen Pesantren

Nasional
8 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Megapolitan
17 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya 20 Maret 2026, Hari Terakhir Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal