Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah hanya memberikan keterangan tertulis melalui Puspen TNI terkait pelimpahan berkas tersebut.
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Sementara, dalam keterangannya Kapuspen TNI tidak merinci soal barang bukti.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.