Hasto Kristiyanto Dicecar 14 Pertanyaan oleh KPK soal Kasus Harun Masiku

Riezky Maulana
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

“Judicial review itu keputusan dari Mahkamah Agung jelas gugatan kami dikabulkan, hanya karena ada beda tafsir, kemudian kami minta fatwa dan itu semakin mempertegas,” dalihnya.

Dia pun mengklaim, PDIP tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dalam meminta fatwa kepada MA itu. Hasto berpendapat, partai peserta pemilu dan kursi yang dimiliki, otomatis menjadi milik partai juga.

Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini, Harun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keberadaanya belum diketahui.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal