Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya

Assyifa Nurul Aini
hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam pasal berapa?

JAKARTA, iNews.id - Tahukah kamu hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam UUD 1945 pasal berapa? Sebagai warga Indonesia, kamu perlu mengetahuinya karena ini membahas hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia.

Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan yang pasti, perlindungan hukum dan lainnya yang berhak didapatkan. Tanpa hak-hak dasar yang telah ditetapkan, maka manusia bisa dikatakan tidak dapat hidup sebagai manusia.

Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam pasal berapa?

Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Sehubungan dengan negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi, maka diberi kebebasan dalam berorganisasi, membentuk perkumpulan serta mengadakan pertemuan. 

Dikutip dari buku ‘Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ karya Tim Tunas Karya Guru, Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen pada bab X A tentang hak asasi manusia, diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Sebagai berikut isinya:

  • Hak warga negara Indonesia untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. 

Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

57 tahun lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia

57 tahun lalu

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras oleh OTK, Sekujur Tubuh Luka Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal