Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Ayu Utami Anggraeni
Achmad Al Fiqri
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (foto: Antara)

Azis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan kliennya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut.

"Juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
12 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Megapolitan
19 hari lalu

Warga Binaan Ditemukan Tewas di Rutan Cipinang, Diduga Akhiri Hidup

Nasional
25 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal