Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2026).
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Ya harapan terbesar kita sama ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas," ucap Nadiem.
Dia menilai, tuduhan adanya kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak masuk akal karena program tersebut justru disebut menghasilkan penghematan anggaran. Menurutnya, penggunaan Chromebook memberikan efisiensi hingga Rp3,6 triliun dibandingkan opsi perangkat berbasis Windows.
Nadiem menjelaskan, salah satu faktor penghematan berasal dari biaya lisensi perangkat lunak dan pengelolaan perangkat yang tidak perlu dikeluarkan.