Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

Achmad Al Fiqri
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan akan patuh dan menghargai keputusan MK tersebut.

"Kita harus patuh hargai pendapat hakim," ujar Bonatua usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Bonatua menilai ada sisi positif dalam putusan MK tersebut. Salah satunya, MK mengakui dirinya merupakan pemohon yang memiliki legal standing.

Menurut Bonatua, MK juga menolak gugatannya lebih karena alasan formil atau kurang jelas.

"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.

"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu substansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 169 huruf R," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
18 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
21 jam lalu

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dikantongi Bonatua, Kubu Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal