Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

Achmad Al Fiqri
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan akan patuh dan menghargai keputusan MK tersebut.

"Kita harus patuh hargai pendapat hakim," ujar Bonatua usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Bonatua menilai ada sisi positif dalam putusan MK tersebut. Salah satunya, MK mengakui dirinya merupakan pemohon yang memiliki legal standing.

Menurut Bonatua, MK juga menolak gugatannya lebih karena alasan formil atau kurang jelas.

"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.

"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu substansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 169 huruf R," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Hardiknas 2026, Pemprov DKI Putihkan 2.026 Ijazah hingga Lepas 561 Alumni SMK ke Luar Negeri

Nasional
6 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
14 hari lalu

Eksklusif! Rismon Pastikan Ijazah Jokowi Ada Emboss dan Watermark

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal