Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon ini datang ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi terkait penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi," kata Refly di gedung MK.
Dari beberapa pasal yang diuji materi, Refly mengaku memasukkan beberapa pasal KUHP lama. Dia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal yang lama itu kepada majelis hakim.
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dikantongi Bonatua, Kubu Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu!
"Jadi yang kita ajukan kawan-kawan sekalian itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya kita akan lihat nanti," ucap dia.