Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

Achmad Al Fiqri
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,"kata Saldi.

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal